Laporan keluhan terbatas pada koridor Keluhan, Kritik dan Saran atas pelayanan pada Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi terlapor;
Pengajuan keluhan tidak memerlukan pendaftaran akun, cukup menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor WhatsApp Anda yang telah terautentikasi;
Pengisian formulir keluhan memerlukan bukti identitas diri dan bukti data dukung ( jika tersedia dari pengaju );
Identitas pengaju keluhan akan DIRAHASIAKAN;
Pengaju keluhan akan mendapatkan kode Tracking keluhan yang berguna untuk melacak status penyelesaian keluhan Anda secara berkala, simpan baik-baik kode tersebut;
Terkait Laporan mengenai Integritas, Pelanggaran Kode Etik, Pungutan Liar tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung yang dapat dlihat melalui tombol dibawah ini :
Bantuan
Terkait gangguan teknis aplikasi dan layanan keluhan